Hukum Haji Berulang-ulang

Your comment You are on Ilmu Edit posts?

Hukum Haji Berulang-ulang

Perlu diketahui bahwa ibadah haji yang wajib dilakukan oleh seorang muslim mukallaf adalah satu kali. Sementara, ibadah haji yang kedua dan seterusnya sudah terhitung sebagai ibadah sunah atau nafilah. Memang benar bahwa ibadah haji nafilah atau ibadah nafilah apapun termasuk amal yang disukai oleh Allah dan bisa mendekatkan diri kepada-Nya. Hanya saja dalam mengerjakan ibadah nafilah, terutama haji yang kedua dan seterusnya, ada beberapa rambu yang perlu diperhatikan:
1.      Ibadah nafilah hanya diterima sesudah yang wajib diterima. Karena itu, ibadah haji tathawwu atau nafilah ini baru diterima jika kewajiban lainnya terpenuhi. Misalnya membayar zakat, hutang, dsb.
2.      Allah tidak menerima sebuah amal sunah jika mengakibatkan perbuatan terlarang. Misalnya jika jumlah orang yang melakukan ibadah haji sunah demikian banyak sehingga membuat berdesakan serta mengganggu atau mencelakakan orang yang melakukan ibadah haji wajib, hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan. Nah, untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau kematian akibat kondisi berdesak-desakan tadi, hendaknya mereka yang telah berhaji sekali tidak usah berhaji lagi.
3.      Pintu untuk melakukan amal saleh bagi setiap muslim masih banyak. Orang beriman yang berpandangan tajam dan berpikiran jernih bisa memilih mana amal yang lebih cocok, lebih tepat, dan lebih bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Misalnya memberi sedekah kepada kerabat yang membutuhkan, fakir miskin, dan tetangga yang berkekurangan. Apalagi Rasulllah saw. bersabda, ”Bukanlah mukmin orang yang membiarkan tetangga sebelahnya kelaparan sementara ia sendiri kenyang.” (HR al-Tabrani). Lalu, pintu amal lainnya adalah membantu lembaga pendidikan sosial yang sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin.

4.      Niat baik untuk melakukan ibadah haji sunah yang kemudian tertunda karena hal lain yang lebih penting dan bermanfaat sudah tentu akan dicatat pula sebagai pahala. Allah lebih mengetahui apa yang menjadi niat kita semua. ”Setiap orang memeroleh apa yang menjadi niatnya.”


Karena itu, dengan melihat sejumlah pertimbangan di atas, ibadah haji hendaknya tidak dilakukan secara berkali-kali apalagi sampai setiap tahun, kecuali bagi mereka yang memang memiliki kepentingan mendesak.
Orang yang telah melaksanakan haji wajib, maka yang utama adalah
menginfakkan dana yang akan digunakan haji yang kedua kepada
orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti kaum mujahidin di
Afghanistan dan orang-orang yang dalam pengungsian di Pakistan. Sebab
ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya :

“Amal apa yang utama?”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab : “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. Penanya berkata :  “Kemudian apa?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Jihad di jalan Allah”. Beliau ditanya lagi : “Kemudian apa?” Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Haji mabrur”. [Muttafaq ‘alaih]

Dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji setelah
jihad. Dan yang dimaksudkan adalah haji sunnah. Sebab haji wajib
merupakan salah satu rukun dalam Islam jika telah mampu melaksanakannya. Dan dalam shahihain disebutkan riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

“Barangsiapa yang membantu orang yang berjuang, maka sesungguhnya dia
telah berjuang. Dan barangsiapa yang menanggung keluarganya dengan
kebaikan, maka sesungguhnya dia telah berperang” [HR Bukhari dan Muslim]

Dan tidak diragukan bahwa orang-orang yang berjuang di jalan Allah
sangat membutuhkan bantun materi dari saudara-saudara mereka. Dan
membiayai orang-orang yang berjuang lebih utama daripada membiayai haji
sunnah karena dua hadits tersebut dan yang lainnya. Dan kepada Allah
kita mohon pertolongan.

Tugas Individu
MATA KULIAH FIQIH I
“Hukum Haji Berulang-ulang”
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Fiqih I
Dosen Pengampu : Drs. Rahmatullah, M. Ag

Oleh
M. Zuhri Ni’am
NIM : 1101110289
Semester III
Kelas B

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONTIANAK
2011
« Previous
 
Next »
 

0 komentar:

Your comment / Hukum Haji Berulang-ulang

Komentar Anda Sangat Bermanfaat Bagi Khazanah Ilmu Pengetahuan