HADITS, SEJARAH DAN KEDUDUKANNYA DALAM SUMBER HUKUM ISLAM

Your comment You are on Ilmu Edit posts?
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN HADITS
Menurut para ahli, hadits identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir (diam), sifst, keadaan, tabiat/watak, dan sirah ( perjalanan hidup) nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah masalah hokum maupun tidak, tetapi ada beberapa perbedaan. Menurut bahasa, hadits berarti ucapan atau perkataan. Adapun menurut istilah, Hadits adalah ucapan, perkataan, atau takrir Rasulullah SAW yang diikiti oleh umatnya dalam menjalani kehidupan.

Pengertian Hadits dapat juga diartikan menurut dua cara yakni menurut bahasa dan menurut terminoligi. Hadits menurut bahasa terdiri dari beberapa arti, yaitu :
1. Jadid yang berarti baru
2. Qarid yang artinya dekat, dan
3. Khabar yang artinya berita
Sedangkan pengertian hadits secara terminologis adalah :
“Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya”.
(Ilmu Tafsir dan Hadits IAIN Sunan Ampel, CV, Aneka Bahagia Surabaya 1993. Hal : 41).
Seperti disebutkan di atas, bahwa definisi ini memuat empat elemen, yaitu perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat lain. Secara lebih jelas dari ke empat elemen tersebut dapat penulis uraikan sebagai berikut :

1. Perkataan
Yang dimaksud dengan perkataan adalah segala perkataan yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang, seperti bidang syariah, akhlaq, aqidah, pendidikan dan sebagainya.
2. Perbuatan
Perbuatan adalah penjelasan-penjelasan praktis Nabi Muhammad SAW terhadap peraturan-peraturan syara’ yang belum jelas teknis pelaksanaannya. Seperti halnya jumlah rakaat, cara mengerjakan haji, cara berzakar dan lain-lain. Perbuatan nabi yang merupakan penjelas tersbut haruslah diikuti dan dipertegas dengan sebuah sabdanya.
3. Taqrir
Taqrir adalah keadaan beliau yang mendiamkan atau tidak mengadakan sanggahan dan reaksi terhadap tindakan atau perilaku para sahabatnya serta menyetujui apa yang dilakukan oleh para sahabatnya itu.
4. Sifat, Keadaan dan Himmah Rasululloh
Sifat-sifat, dan keadaan himmah Nabi Muhammad SAW adalah merupakan komponen Hadits yang meliputi :
- Sifat-sifat Nabi yang digambarkan dan dituliskan oleh para sahabatnya dan dan para ahli sejarah baik mengenai sifat jasmani ataupun moralnya
- Silsilah (nasab), nama-nama dan tahun kelahirannya yang ditetapkan oleh para sejarawan
- Himmah (keinginan) Nabi untuk melaksanakan suatu hal, seperti keinginan beliau untuk berpuasa setiap tanggal 9 Muharram.
C. Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Alloh. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna dari kita-kitab Alloh yang pernah diturunkan sebelumnya.
Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”. (Drs. Achmad Syauki, Sulita Bandung, 1985 : 33).

Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an meliputi tiga fungsi pokok, yaitu :
1. Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasululloh mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman Alloh SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
3. Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
D. Kewajiban Umat Islam Terhadap Hadits
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullih SAW. Menjadi suritauladan bagi umat manusia. Dalam sebuah hHadits disebutkan bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan Akhlaq dan budi pekerti manusia. Kebiasaan-kebiasaan kaum muslimin pada masa sahabat adalah mengambil hukum-hukuim syariat Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasululloh SAW. Begitu pula dengan Amirul Mu’minin sampai para wali maupun pejabat-pejabat pemerintah lainnya.
Kaum muslim sepakat bahwa Hadits merupakan hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan kepada kesimpulan yang diperoleh dari dalil-dalil yang memberi petunjuk tentang kedudukan dan fungsi Hadits. Maka dengan demikian kewajiban umat Islam Hadits harus dijadikan hukum (hujjah) dalam melaksanakan perintah Al-Qur’an yang masih bersifat Ijma dan Hadits sebagai penjelas untuk melaksanakannya. Melaksanakan apa yang dicontohkan oleh Rasululloh SAW berarti mentaati perintah-perintah Alloh.
Alloh SWT berfirman :
`
“Barang siapa yang mentaati Rosul, maka sesugguhnya dan telah mentaati Alloh”. (QS. An-Nisa : 80)
Dalam ayat lain Alloh berfirman :
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka termalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr : 7)
Dari penjelasan kedua ayat di atas jelaslah bahwa umat Islam harus menjadikan Hadits dan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
B.MACAM-MACAM HADITS
Hadis dapat diklasifikasikan berdasarkan dqa bagian utama, yaitu kuantitas dan kualitas perawinya. Klasifikasi berdasarkan kuantitas perawi ialah penggolongan hadis menurut banyak atau sedikitnya yang meriwayatkan hadis tersebut. Menurut klasifikasi ini, hadis terdiri atas hadis mutawattir dan ahad.
1. Hadis Mutawattir
Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang (biasanya banyak) dari awal sampai akhir sanad, dan orang-orang tersebut diyakini mustahil akan bersepakat untuk berbohong dalam men wayatkannya. Karenanya, para ulama sepakat hadis mutawattir harus diamalkan.Hadis mutawattir itu sendiri terdiri atas tiga bagian, yaitu mutawattir manawi(lafalnya banyak dan sama), mutawattir ma nawi(lafalnya banyak dan semakna. tetapi tidak sama), dan mutawattir manawi(merupakan perilaku yang sudah diamalkan oleh banyak orang dan diyakini berasal dari Nabi Muhammad SAW). Hadis mutawattir bersifat pasti dan memiliki kesederajatan hampir sama dengan Alquran. Keberadaan hadis mutawattir amat sedikit dibandingkan dengan hadis ahad.
2. Hadis Ahad
Hadis ahad terdiri atas tiga bagian, yaitu hadis masyhur, aziz, dan gharib. Masyhur ialah hadis yang diriwayatkan paling tidak oleh tiga jalur rawi dan tidak kurang dari tiga. Namun, ada juga ulama yang membedakan masyhur dan ahad. Pandangan ini dianut oleh para ulama mazhab Hanafi. Menurut mereka, hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, tetapi tidak sampai derajat hadis mutawattir.Akan tetapi, kebanyakan ulama cenderung memasukkan hadis masyhur ke dalam hadis ahad. Jika diriwayatkan oleh dua jalur rawi, hadis itu disebut hadis aziz. Sedangkan, apabila diriwayatkan oleh satu jalur saja, maka disebut hadis gharib atau fard.
3. Hadis Sahih, Hasan, dan Dlaif
Status hadis juga dapat dinilai dari segi sanad. Pada klasifikasi ini hadis dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sahih, hasan, dan dlaif (lemah).Hadis sahih adalah hadis yang memenuhi persyaratan ulama hadis. Hadis sahih ini diriwayatkan oleh seseorang yang dipercaya, kuat hafalannya, dan jauh dari sifat tercela. Hadis sahih terdiri atas shahih li-zatihi (sahih dengan sendirinya) dan shahihghairu lizatih (sahih karena ada keterangan lain yang mendukungnya; seperti hadis hasan yang jumlahnya banyak).
Sementara itu, hadis hasan artinya hadis baik, yang memenuhi persyaratan, tetapi diriwayatkan oleh seseorang yang tidak terialu sempurna kekuatan hafalannya. Seperti halnya hadis sahih, hadis hasan terdiri atas dua bagian, yaitu hasan lt-zatihi (dengan sendirinya) dan hasan lizatihi (ada keterangan pendukung lain), yang didukung dengan adanya hadis yang tidak terlalu lemah menceritakan hal yang sama.Sedangkan, hadis dlaif ialah hadis yang tidak memenuhi syarat hadis sahih atau hasan, karena periwayatannya yang terputus atau karena perawinya tidak memenuhi persyaratan, hadis dlaif tidak dapat dijadikan sumber hukum dan ketentuannya tidak boleh diamalkan.
Hadis dlaif ini dapat dilihat atas dua cara, yaitu bersambung atau tidaknya sanad dan tercetanya rawi, hadis dlaif yang dilihat dari bersambung atau tidaknya sanad meliputi hadis mursal, munqati, mudal, mudallas, muallaq, dan muallal. Adapun hadis dlaif yang disebabkan oleh tercelanya rawi ialah hadis maudlu. matruk, munkar, mudraj, maqlub, mudtarib, musahhaf, muharraf, mu-bham, majhul. mastur, syadz, dan mukhtalit.
4. Hadis Maudlu
Selain itu, dikenal pula hadis maudlu (palsu), yaitu sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi SAW, tetapi sesungguhnya itu bukan merupakan perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi SAW. Meskipun ada yang berpendapat bahwa hadis maudlu sudah ada sejak masa Nabi SAW, namun jumhur (mayoritas) ahli hadis berpendapat bahwa hadis maudlu mulai terjadi pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, baik karena ketegasan dan kehati-hatian penwayatan hadis di masa kekhalifahan sebelumnya maupun situasi politik di masa Ali, di mana perbenturan berbagai kepentingan semakin meningkat.
Ciri-ciri hadis maudlu adalah (1) matan hadis tidak sesuai dengan kefasihan bahasa, kebaikan, kelayakan, dan kesopanan bahasa Nabi SAW; (2) bertentangan dengan Alquran, akal, dan kenyataan; (3) rawinya dikenal sebagai pendusta; (4) pengakuan sendiri dari pembuat hadis palsu tersebut; (5) ada petunjuk bahwa di antara rawinya terdapat pendusta dan (6) rawi menyangkal bahwa ia pernah memberikan riwayat kepada orang yang membuat hadis palsu tersebut.
5. Hadis Matruk
Hadis lemah lainnya adalah matruk, yaitu hadis yang perawinya tertuduh berdusta atau suka berdusta dalam pembicaraannya atau menampilkan kefasikan dalam pembicaraan dan perbuatannya atau memiliki amat banyak kesalahan serta kekeliruan dalam meriwayatkan hadis.
6. Hadis Marfu
Hadis marfu adalah hadis yang dlsandarkan kepada Nabi SAW secara khusus, baik sanadnya bersambung maupun tidak.

Di bawah ini akan kami jelaskan alur hadits dari masa pembentukan, penggalian, penghimpunan, dan masa pendiwanan atau penyusunan.











DAFTAR PUSTAKA

·         AL-QUR’AN
·         Faridl,Miftah, (2001), As-sunah sumber hokum islamyang kedua, Bandung:Pustaka

·         Bachrul ilmi, (2006), Pendidikan Agama Islam kelas X, Jakarta: GrafindoMedia Pratama
« Previous
 
Next »
 

0 komentar:

Your comment / HADITS, SEJARAH DAN KEDUDUKANNYA DALAM SUMBER HUKUM ISLAM

Komentar Anda Sangat Bermanfaat Bagi Khazanah Ilmu Pengetahuan