Polwan berjilbab, Kenapa Tidak ?

Your comment You are on Artikel dan Opini Edit posts?


Polwan berjilbab, Kenapa Tidak ?

Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup aurat, agar masing-masing bisa menjaga pandangannya. Sebab, aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh terlihat, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan selain aurat, tidak ada larangan bagi laki-laki dan wanita untuk melihatnya dengan pandangan yang wajar. Wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan aurat, berbusana tipis dan berlenggak-lenggok memamerkan bentuk tubuhnya akan mendapatkan ancaman yang sangat keras dari Allah Swt. Dengan demikian wanita wajib menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis, yaitu pakaian yang tidak memungkinkan apa yang ada dibaliknya tergambar dan terlihat, serta warna kulitnya haruslah tertutup.
Namun kini jilbab kembali menjadi perbincangan hangat baik di media cetak maupun elektronik. Busana yang digunakan untuk menutup aurat bagi wanita muslimah ini menjadi polemik dari berbagai kalangan. Institusi Polri kini menjadi pusat perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia. Seperti kita ketahui bersama, tugas kepolisian tidak hanya diemban oleh kaum pria saja, tetapi juga menjadi tugas bagi kaum wanita. Polwan dijadikan sebagai polisi yang dapat memberikan dampak positif bagi institusi kepolisian karena penampilannya yang menarik dan keramahtamahannya.

Namun sayangnya, penulis belum pernah menemukan seorang pun polwan yang bertugas dengan mengenakan pakaian wajib bagi muslimah yaitu jilbab. padahal dengan berjilbab justru akan semakin meningkatkan citra positif bagi institusi kepolisian. Tenyata institusi kepolisian sudah mempunyai aturan mengenai pakaian dinas bagi anggota Polri. Tidak diakuinya jilbab sebagai pakaian polwan tersebut berangkat dari Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Jadi polisi dilarang menggunakan atribut lainnya termasuk jilbab selain atribut yang sudah disepakati dalam peraturan tersebut. Peraturan tersebut wajib ditaati oleh seluruh perwira polri termasuk polwan yang muslimah.
Jika kita cermati bahwa larangan penggunaan atribut lainnya dalam hal ini jilbab jelas-jelas melanggar hak asasi manusia. Karena setiap manusia berhak menggunakan hal-hal yang berkaitan dengan agamanya masing-masing. Apalagi dalam syariat Islam menggunakan jilbab bagi wanita muslimah adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Maka tidak boleh ada satupun pihak yang melarang wanita untuk menggunakan jilbab. Wanita yang tidak berjilbab saja sudah mendapatkan ancaman keras dari Allah Swt., apalagi orang yang melarangnya.
Selain itu larangan penggunaan jilbab bagi polwan juga sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikan kepercayaan. Tidak hanya itu, dalam Pancasila juga sudah jelas menjamin kebebasan setiap manusia untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal itu terdapat pada sila pertama pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Dari sisi agama sangat tegas memberikan hukum bahwa wanita muslimah mempunyai kewajiban untuk menutupi auratnya yaitu dengan mengenakan jilbab.
Penulis bingung mengapa masih ada peraturan yang melarang masyarakat khususnya perempuan yang dilarang untuk memakai jilbab. Penulis juga sangat menyayangkan sikap Wakapolri Komjen Nana Sukarna di TV One beberapa hari yang lalu, beliau mengatakan bahwa setiap polisi baik laki-laki maupun perempuan harus menaati peraturan di institusi kepolisian termasuk tidak diperkenankannya menggunakan jilbab. Beliau juga menambahkan jika ada wanita yang tidak suka dengan peraturan ini maka lebih baik tidak usah jadi polisi. Karena menurutnya penggunaan jilbab oleh polwan akan menghambat tugas-tugasnya. Apakah ini sebuah keadilan bagi umat Islam ?
Diakhir opini ini penulis berharap kepada pihak-pihak yang terlibat secepatnya harus mengubah Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tersebut agar tidak bertentangan dengan HAM, UUD 1945 dan Pancasila. Polri juga seharusnya faham bahwa kinerja polwan tidak akan terganggu meskipun polwan menggunakan jilbab karena banyak atlet yang berprestasi padahal mereka memakai jilbab. Penulis berharap kepada para pemangku kekuasaan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut. Semoga institusi kepolisian dapat bertindak profesional sehingga kita dapat menyaksikan aksi polwan yang berjilbab ketika sedang bertugas.

M. Zuhri Ni’am
Anggota Primaraya dan Warga Asrama Mahasiswa KKR
« Previous
 
Next »
 

0 komentar:

Your comment / Polwan berjilbab, Kenapa Tidak ?

Komentar Anda Sangat Bermanfaat Bagi Khazanah Ilmu Pengetahuan