Efektifkah Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ?

Your comment You are on Artikel dan Opini Edit posts?


Efektifkah Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ?

Untuk mengantisipasi maraknya pembakaran lahan, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengeluarkan maklumat atau pengumuman mengenai sanksi pidana terhadap pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar menyusul semakin tebalnya kabut asap menyelimuti wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. "Maklumat bernomor : MAK/01/II/2014 itu, menjelaskan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Maklumat tersebut ditandatangani Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arie Sulistyo," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar. "Ancaman hukum terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan dalam UU dan Perda, mulai dari hukuman kurungan minimal enam bulan hingga maksimal 15 tahun dan denda Rp. 50 ribu hingga hingga Rp. 10 miliar,"  (http://www.kuburayakab.go.id)
Jika ditinjau dari segi kemashlahatan bagi umat manusia, maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tersebut sangat tepat diterapkan di propinsi yang notabene merupakan penghasil asap terbesar di Indonesia. Mengingat sebagian besar wilayah di propinsi Kalimantan Barat adalah hamparan hutan dan semak belukar. Maka tidak mengherankan jika potensi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat sangat besar dan potensial. Jika ini tidak segera ditangani dengan serius, maka bukan tidak mungkin dampak yang diakibatkan oleh pembakaran hutan dan lahan tersebut akan semakin meluas dan mengganggu kesehatan masyarakat. Hal yang harus segera dilakukan adalah melakukan sosialisasi terhadap maklumat ini khususnya di wilayah pedesaan agar masyarakat dapat memahami dan takut untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Namun jika ditinjau dari segi keefektivitasannya, apakah maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tersebut dapat dianggap efektif ? Jika ditanya efektif atau tidak, jawabannya jelas sangat tidak efektif. Mengapa ? karena maklumat tersebut tidak diimbangi dengan penambahan dan penempatan aparat kepolisian di wilayah-wilayah yang rawan dan berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Mari kita lihat fakta di lapangan, sebagian besar pembakaran lahan di Kalimantan Barat itu terjadi di pedesaan yang jauh dari perkotaan. Masyarakat membakar hutan dan lahan dengan tujuan untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Nah, apakah selama ini pernah ada aparat yang melarang masyarakat untuk membakar lahan pertaniannya ? Jawabannya adalah tidak pernah ada.
Kalau pun maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ini dilaksanakan dengan serius, maka yang harus dilakukan adalah penambahan dan penempatan aparat kepolisian di daerah-daerah yang rawan dan berpotensi kebakaran hutan dan lahan. Wilayah-wilayah tersebut sebagian besar terletak di pedesaan karena sejak dahulu hingga sekarang masyarakat masih mengandalkan pembakaran lahan sebagai alternatif utama dalam membuka lahan pertanian. Penempatan dan penambahan personil aparat kepolisian tersebut tidak hanya difokuskan di kawasan perkotaan dan sekitarnya saja, karena di sana sudah banyak dan menumpuk jumlah aparat yang tersedia. Namun lebih efektif jika penambahan personil aparat kepolisian tersebut difokuskan di kawasan pedesaan yang notabene merupakan kawasan rentan kebakaran hutan agar dapat dilakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap aktivitas di masyarakat serta dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, lebih efektif lagi jika maklumat Kepala Kepolisian Daerah kalimantan Barat tersebut diimbangi dengan komitmen pemerintah dan pihak swasta termasuk para pelaku perkebunan kelapa sawit secara bersama-sama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh pembukaan lahan atau alih fungsi hutan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit. Jika hal itu dibiarkan secara terus-menerus, maka bukan tidak mungkin Kalimantan Barat akan menjadi salah satu propinsi penghancur hutan terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Tidak hanya itu, masyarakat sekitarnya pun akan merasakan dampak negatif dari pembakaran hutan yang telah dialihfungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Diakhir opini ini, marilah secara bersama-sama kita sebagai masyarakat Kalimantan Barat untuk menjadi agent of control terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang sering terjadi. Jika kita melihat oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan tanpa tujuan yang jelas, maka apa salahnya jika kita melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang dalam rangka mendukung dan memaksimalkan kebijakan pemerintah termasuk maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tersebut. Tidak hanya itu, sebagai agent of change, kita juga harus turut membantu pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan tersebut agar masyarakat mengetahui akan maklumat tersebut. Semoga maklumat ini dapat dimaksimalkan oleh pihak-pihak yang terkait dan tidak hanya sebuah kebijakan semata atau aturan yang tumpul dan tidak berdampak apapun terhadap fenomena negatif yang terjadi di Kalimantan Barat, melainkan dapat berdampak positif bagi kemashlahatan umat manusia khususnya masyarakat Kalimantan Barat.

Penulis,
M. ZUHRI NI’AM
Anggota Primaraya dan Warga Asrama Mahasiswa KKR
« Previous
 
Next »
 

0 komentar:

Your comment / Efektifkah Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ?

Komentar Anda Sangat Bermanfaat Bagi Khazanah Ilmu Pengetahuan