Kubu Raya - Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan dua hal penting berkaitan dengan
standar tata cara penyembelihan dan pembagian hewan qurban dalam rangka
merayakan Hari Idul Adha 10 Dzulhijjah 1434 H yang jatuh pada Selasa, 15
Oktober mendatang.
"Untuk penyembelihan harus mengikuti standar baku syariat Islam. Pisaunya harus tajam, dua urat di bagian leher hewan itu harus dipastikan benar-benar putus yaitu urat saluran pernapasan dan makanan. Kemudian saat memotong menghadap kiblat sambil rnengumandangkan takbir Allah Akbar," terang Penasihat MUI Kubu Raya, H. Jipridin di Sungai Raya, Kamis (10/9).
"Untuk penyembelihan harus mengikuti standar baku syariat Islam. Pisaunya harus tajam, dua urat di bagian leher hewan itu harus dipastikan benar-benar putus yaitu urat saluran pernapasan dan makanan. Kemudian saat memotong menghadap kiblat sambil rnengumandangkan takbir Allah Akbar," terang Penasihat MUI Kubu Raya, H. Jipridin di Sungai Raya, Kamis (10/9).
Dan syarat hewan yang boleh diqurbankan
ujar dia juga harus diperhatikan memenuhi standar kesehatan. Misalnya,
usia mencukupi, gigi binatang sudah tumbuh semua, tanduk sudah bisa
digenggam, kulitnya bersih, harus gemuk dan hewan tidak boleh dalam
keadaan hamil. "Ini perlu diperhatikan, agar proses pemotongannya tidak
menyiksa hewan yang akan diqurbankan," katanya.
Karena itu Jipridin mengimbau kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Petemakan untuk lebih pro aktif mengawasi dan meneliti hewan yang akan dijadikan qurban agar kesehatannya benar-benar terjamin. "Jangan sampai ketika hewan ini sudah dijual ke pasaran temyata tidak memenuhi syarat maka siapa yang berdosa tentunya lembaga yang berwenang," tegasnya.
Terkait dengan mekanisme pembagian hewan qurban, ia berharap panitia pelaksana hendaknya dapat membagikan kepada yang benar-benar berhak seperti masyarakat miskin. Tentunya juga dilakukan dengan perencanaan matang. Lakukan pendataan akurat guna menghindari terjadinya keributan di lapangan. "Bisa juga jika panitia mengantarkan daging qurban itu ke kantong-kantong masyarakat miskin," imbaunya.
Sementara itu, Kabid Peternakan Distannak Kubu Raya, Rini Apriani memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan menggunakan kode warna. "Merah berarti tidak layak di konsumsi, kuning belum cukup umur, sedangkan Putih layak untuk dipotong,” ungkapnya.
Terkait dengan stok sapi di Kubu Raya, Rini menjamin masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan pada saat Idul Adha. Jumlahnya sekitar 14-15 ribu ekor yang terdata dari kelompok ternak. Kebutuhan itu cukup dipasok dari sejumlah penangkaran yang ada di Kubu Raya. "Seperti dari Desa Arang Limbung, Desa Kapur, Desa Mekar Sari, Sungai Raya, Sungai Ambawang, Sungai Kakap dan Kumpai. Jadi, masih mencukupi untuk kebutuhan qurban," ucapnya.
Sumber : http://www.kuburayakab.go.id/index.php/berita/318-standar-penyembelihan-dan-pembagian-qurban
1 komentar:
Semoga kegiatan qurban di tahun 1437 H 2016 ini bisa membuat syiar Islam lebih kuat dan nilai sosial berbagi kebahagiaan kurban
Your comment / Standar Penyembelihan dan Pembagian Qurban
Komentar Anda Sangat Bermanfaat Bagi Khazanah Ilmu Pengetahuan