Menyoroti Fenomena Nikah Muda Di Indonesia

Your comment You are on Artikel dan Opini Edit posts?


Menyoroti Fenomena Nikah Muda Di Indonesia
Menikah merupakan impian bagi setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan. Menikah juga merupakan Sunnah Rasul yang sudah diatur dalam Agama Islam dan termasuk bagian dari ibadah. Kehidupan tanpa adanya sebuah pernikahan maka kehidupan tersebut tidak akan berjalan dengan sempurna. Pernikahan juga merupakan proses kelangsungan hidup manusia, karena pernikahan adalah pintu untuk melestarikan keturunan. Jika tidak ada pernikahan, maka mustahil kelangsungan kehidupan di bumi akan bertahan. Manusia merupakan khalifah di muka bumi untuk mengelola bumi ini. Oleh karena itu, kelangsungan hidup manusia harus tetap dipertahankan yaitu dengan jalan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Di Indonesia sendiri sudah ada peraturan mengenai pernikahan baik itu masalah wali nikah, akad nikah, mahar, taklik talak, harta kekayaan, pemeliharaan anak, khuluk bahkan mut’ah pun di atur dalam hukum perundang-undangan. Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Pernikahan sudah dianggap sah jika sudah memenuhi lima rukun nikah yaitu diantaranya ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab Kabul.
Berdasarkan peraturan pemerintah, seseorang boleh melakukan pernikahan jika calon suami sekurang-kurangnya telah berumur 19 tahun. Sedangkan calon mempelai wanita sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Jika calon mempelai belum mencapai umur tersebut maka wajib ada izin dari kantor pengadilan agama. Jika kita lihat di masyarakat Indonesia saat ini terutama di pedesaan, menikah sudah menjadi sesuatu hal yang harus segera dilaksanakan baik itu pernikahan di usia muda maupun tua. Namun berdasarkan pengamatan penulis, banyak kalangan masyarakat yang memilih untuk menikah di usia muda. Banyak factor yang mendasari hal tersebut, baik itu karena dorongan ekonomi, kemauan, bahkan karena hal-hal yang tidak terduga.

Factor yang paling mendorong masyarakat untuk menikah muda adalah karena kondisi mereka yang kurang tersentuh oleh pendidikan. Orang yang berpendidikan cenderung lebih berorientasi masa depan kepada pendidikan terlebih dahulu. Mereka menikah jika sudah meraih apa yang menjadi harapannya, tentunya dengan menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu. Berbeda dengan orang yang kurang tersentuh dengan pendidikan. Mereka cenderung berorientasi pada kehidupan jangka pendek. Mereka kebanyakan memilih untuk menikah di usia muda karena tidak banyak yang diharapkannya lagi kecuali menatap masa depan dengan pasangan hidup. Toh mereka sudah tidak memikirkan pendidikan lagi.
Factor lain adanya pernikahan muda adalah domisili masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang berdomisili di pedesaan cenderung lebih memilih menikah di usia muda. Karena di pedesaan mayoritas hanya berpendidikan rendah. Hal tersebut terbukti di daerah penulis yaitu di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Banyak wanita yang menikah di umur yang masih dapat di bilang belia. Mereka berharap dengan menikah maka kehidupannya akan lebih terarah dan terkontrol. Berbeda dengan masyarakat yang berdomisili di perkotaan. Mereka lebih memilih untuk melakukan pacaran terlebih dahulu. Pemikiran untuk menikah masih jauh dari benak mereka.
Factor Globalisasi juga menjadi factor menikahnya seseorang di usia muda. Mereka mendapatkan tontonan dan perkembangan teknologi yang kurang sehat sehingga mendorong seseorang untuk berbuat hal-hal yang negative. Jika sudah terjadi kecelakaan, maka mau tidak mau mereka harus menikah di usia muda. Peran dan dorongan orang tua juga turut andil dalam pernikahan seseorang. Orang tua yang mempunyai pemikiran luas cenderung memperioritaskan anaknya pada pendidikan sehingga mereka melarang anaknya menikah di usia muda. Sedangkan orang tua yang berpikiran sempit, justru akan mendorong anaknya untuk menikah di usia muda.
Tugas pemerintah dalam hal ini pihak-pihak yang terkait harus memberikan sosialisasi secara berkala mengenai pernikahan sehingga masyarakat tidak cepat-cepat menikah di usia muda. Mereka harus mengeyam pendidikan terlebih dahulu, agar mereka mempunyai bekal untuk mengarungi kehidupan selanjutnya. Mereka harus mengetahui dan memahami pentingnya pendidikan di era globalisasi, karena tantangan untuk masa depan sangat lah ketat sehingga pendidikan bagi seseorang menjadi sesuatu yang paling urgen. Sosialisasi dan pencerahan tersebut tidak hanya dilakukan di perkotaan saja, tetapi juga dilakukan di seluruh pelosok Indonesia agar masyarakat lebih berfikiran luas dan mementingkan pendidikan terlebih dahulu sebelum mencapai jenjang pernikahan.
M. Zuhri Ni’am
Sekretaris Asrama Mahasiswa Kab. Kubu Raya
« Previous
 
Next »
 

0 komentar:

Your comment / Menyoroti Fenomena Nikah Muda Di Indonesia

Komentar Anda Sangat Bermanfaat Bagi Khazanah Ilmu Pengetahuan