Menyoroti Fenomena
Nikah Muda Di Indonesia
Menikah merupakan impian bagi setiap manusia baik
laki-laki maupun perempuan. Menikah juga merupakan Sunnah Rasul yang sudah
diatur dalam Agama Islam dan termasuk bagian dari ibadah. Kehidupan tanpa
adanya sebuah pernikahan maka kehidupan tersebut tidak akan berjalan dengan
sempurna. Pernikahan juga merupakan proses kelangsungan hidup manusia, karena
pernikahan adalah pintu untuk melestarikan keturunan. Jika tidak ada
pernikahan, maka mustahil kelangsungan kehidupan di bumi akan bertahan. Manusia
merupakan khalifah di muka bumi untuk mengelola bumi ini. Oleh karena itu,
kelangsungan hidup manusia harus tetap dipertahankan yaitu dengan jalan
pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Di Indonesia sendiri sudah ada peraturan mengenai
pernikahan baik itu masalah wali nikah, akad nikah, mahar, taklik talak, harta
kekayaan, pemeliharaan anak, khuluk bahkan mut’ah pun di atur dalam hukum
perundang-undangan. Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Pernikahan sudah dianggap sah jika
sudah memenuhi lima rukun nikah yaitu diantaranya ada calon suami, calon istri,
wali nikah, dua orang saksi dan ijab Kabul.
Berdasarkan peraturan pemerintah, seseorang boleh
melakukan pernikahan jika calon suami sekurang-kurangnya telah berumur 19
tahun. Sedangkan calon mempelai wanita sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Jika calon mempelai belum mencapai umur tersebut maka wajib ada izin dari
kantor pengadilan agama. Jika kita lihat di masyarakat Indonesia saat ini
terutama di pedesaan, menikah sudah menjadi sesuatu hal yang harus segera
dilaksanakan baik itu pernikahan di usia muda maupun tua. Namun berdasarkan
pengamatan penulis, banyak kalangan masyarakat yang memilih untuk menikah di
usia muda. Banyak factor yang mendasari hal tersebut, baik itu karena dorongan
ekonomi, kemauan, bahkan karena hal-hal yang tidak terduga.
Factor yang paling mendorong masyarakat untuk
menikah muda adalah karena kondisi mereka yang kurang tersentuh oleh pendidikan.
Orang yang berpendidikan cenderung lebih berorientasi masa depan kepada
pendidikan terlebih dahulu. Mereka menikah jika sudah meraih apa yang menjadi
harapannya, tentunya dengan menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu.
Berbeda dengan orang yang kurang tersentuh dengan pendidikan. Mereka cenderung
berorientasi pada kehidupan jangka pendek. Mereka kebanyakan memilih untuk
menikah di usia muda karena tidak banyak yang diharapkannya lagi kecuali
menatap masa depan dengan pasangan hidup. Toh mereka sudah tidak memikirkan
pendidikan lagi.
Factor lain adanya pernikahan muda adalah domisili
masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang berdomisili di pedesaan cenderung lebih
memilih menikah di usia muda. Karena di pedesaan mayoritas hanya berpendidikan
rendah. Hal tersebut terbukti di daerah penulis yaitu di Kecamatan Batu Ampar
Kabupaten Kubu Raya. Banyak wanita yang menikah di umur yang masih dapat di
bilang belia. Mereka berharap dengan menikah maka kehidupannya akan lebih
terarah dan terkontrol. Berbeda dengan masyarakat yang berdomisili di
perkotaan. Mereka lebih memilih untuk melakukan pacaran terlebih dahulu.
Pemikiran untuk menikah masih jauh dari benak mereka.
Factor Globalisasi juga menjadi factor menikahnya
seseorang di usia muda. Mereka mendapatkan tontonan dan perkembangan teknologi
yang kurang sehat sehingga mendorong seseorang untuk berbuat hal-hal yang
negative. Jika sudah terjadi kecelakaan, maka mau tidak mau mereka harus
menikah di usia muda. Peran dan dorongan orang tua juga turut andil dalam pernikahan
seseorang. Orang tua yang mempunyai pemikiran luas cenderung memperioritaskan
anaknya pada pendidikan sehingga mereka melarang anaknya menikah di usia muda.
Sedangkan orang tua yang berpikiran sempit, justru akan mendorong anaknya untuk
menikah di usia muda.
Tugas pemerintah dalam hal ini pihak-pihak yang
terkait harus memberikan sosialisasi secara berkala mengenai pernikahan
sehingga masyarakat tidak cepat-cepat menikah di usia muda. Mereka harus
mengeyam pendidikan terlebih dahulu, agar mereka mempunyai bekal untuk
mengarungi kehidupan selanjutnya. Mereka harus mengetahui dan memahami
pentingnya pendidikan di era globalisasi, karena tantangan untuk masa depan
sangat lah ketat sehingga pendidikan bagi seseorang menjadi sesuatu yang paling
urgen. Sosialisasi dan pencerahan tersebut tidak hanya dilakukan di perkotaan
saja, tetapi juga dilakukan di seluruh pelosok Indonesia agar masyarakat lebih
berfikiran luas dan mementingkan pendidikan terlebih dahulu sebelum mencapai
jenjang pernikahan.
M.
Zuhri Ni’am
Sekretaris Asrama Mahasiswa Kab. Kubu Raya
0 komentar:
Your comment / Menyoroti Fenomena Nikah Muda Di Indonesia
Komentar Anda Sangat Bermanfaat Bagi Khazanah Ilmu Pengetahuan