Efektifkah Sanksi Pidana Bagi
Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ?
Untuk
mengantisipasi maraknya pembakaran lahan, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat mengeluarkan maklumat atau pengumuman mengenai sanksi pidana terhadap
pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar menyusul semakin tebalnya
kabut asap menyelimuti wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. "Maklumat
bernomor : MAK/01/II/2014 itu, menjelaskan mengenai sanksi hukum bagi pelaku
pembakaran hutan dan lahan. Maklumat tersebut ditandatangani Kapolda Kalbar
Brigjen Pol Arie Sulistyo," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson
Munandar. "Ancaman hukum terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan
dalam UU dan Perda, mulai dari hukuman kurungan minimal enam bulan hingga
maksimal 15 tahun dan denda Rp. 50 ribu hingga hingga Rp. 10 miliar,"
(http://www.kuburayakab.go.id)
Jika
ditinjau dari segi kemashlahatan bagi umat manusia, maklumat Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat tersebut sangat tepat diterapkan di propinsi yang
notabene merupakan penghasil asap terbesar di Indonesia. Mengingat sebagian
besar wilayah di propinsi Kalimantan Barat adalah hamparan hutan dan semak
belukar. Maka tidak mengherankan jika potensi kebakaran hutan dan lahan di
Kalimantan Barat sangat besar dan potensial. Jika ini tidak segera ditangani
dengan serius, maka bukan tidak mungkin dampak yang diakibatkan oleh pembakaran
hutan dan lahan tersebut akan semakin meluas dan mengganggu kesehatan
masyarakat. Hal yang harus segera dilakukan adalah melakukan sosialisasi
terhadap maklumat ini khususnya di wilayah pedesaan agar masyarakat dapat
memahami dan takut untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Namun
jika ditinjau dari segi keefektivitasannya, apakah maklumat Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat tersebut dapat dianggap efektif ? Jika ditanya efektif
atau tidak, jawabannya jelas sangat tidak efektif. Mengapa ? karena maklumat
tersebut tidak diimbangi dengan penambahan dan penempatan aparat kepolisian di
wilayah-wilayah yang rawan dan berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Mari kita lihat fakta di lapangan, sebagian besar pembakaran lahan di
Kalimantan Barat itu terjadi di pedesaan yang jauh dari perkotaan. Masyarakat
membakar hutan dan lahan dengan tujuan untuk dimanfaatkan sebagai lahan
pertanian. Nah, apakah selama ini pernah ada aparat yang melarang masyarakat
untuk membakar lahan pertaniannya ? Jawabannya adalah tidak pernah ada.
Kalau
pun maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ini dilaksanakan dengan serius,
maka yang harus dilakukan adalah penambahan dan penempatan aparat kepolisian di
daerah-daerah yang rawan dan berpotensi kebakaran hutan dan lahan.
Wilayah-wilayah tersebut sebagian besar terletak di pedesaan karena sejak
dahulu hingga sekarang masyarakat masih mengandalkan pembakaran lahan sebagai
alternatif utama dalam membuka lahan pertanian. Penempatan dan penambahan
personil aparat kepolisian tersebut tidak hanya difokuskan di kawasan perkotaan
dan sekitarnya saja, karena di sana sudah banyak dan menumpuk jumlah aparat
yang tersedia. Namun lebih efektif jika penambahan personil aparat kepolisian
tersebut difokuskan di kawasan pedesaan yang notabene merupakan kawasan rentan
kebakaran hutan agar dapat dilakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap aktivitas
di masyarakat serta dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.