Menyoroti Fenomena
Nikah Muda Di Indonesia
Menikah merupakan impian bagi setiap manusia baik
laki-laki maupun perempuan. Menikah juga merupakan Sunnah Rasul yang sudah
diatur dalam Agama Islam dan termasuk bagian dari ibadah. Kehidupan tanpa
adanya sebuah pernikahan maka kehidupan tersebut tidak akan berjalan dengan
sempurna. Pernikahan juga merupakan proses kelangsungan hidup manusia, karena
pernikahan adalah pintu untuk melestarikan keturunan. Jika tidak ada
pernikahan, maka mustahil kelangsungan kehidupan di bumi akan bertahan. Manusia
merupakan khalifah di muka bumi untuk mengelola bumi ini. Oleh karena itu,
kelangsungan hidup manusia harus tetap dipertahankan yaitu dengan jalan
pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Di Indonesia sendiri sudah ada peraturan mengenai
pernikahan baik itu masalah wali nikah, akad nikah, mahar, taklik talak, harta
kekayaan, pemeliharaan anak, khuluk bahkan mut’ah pun di atur dalam hukum
perundang-undangan. Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Pernikahan sudah dianggap sah jika
sudah memenuhi lima rukun nikah yaitu diantaranya ada calon suami, calon istri,
wali nikah, dua orang saksi dan ijab Kabul.
Berdasarkan peraturan pemerintah, seseorang boleh
melakukan pernikahan jika calon suami sekurang-kurangnya telah berumur 19
tahun. Sedangkan calon mempelai wanita sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Jika calon mempelai belum mencapai umur tersebut maka wajib ada izin dari
kantor pengadilan agama. Jika kita lihat di masyarakat Indonesia saat ini
terutama di pedesaan, menikah sudah menjadi sesuatu hal yang harus segera
dilaksanakan baik itu pernikahan di usia muda maupun tua. Namun berdasarkan
pengamatan penulis, banyak kalangan masyarakat yang memilih untuk menikah di
usia muda. Banyak factor yang mendasari hal tersebut, baik itu karena dorongan
ekonomi, kemauan, bahkan karena hal-hal yang tidak terduga.