Wajah Buram Pendidikan Formal di
Indonesia

Sejalan
dengan definisi pendidikan diatas, pendidikan seharusnya menjadi alat untuk
mengembangkan potensi peserta didik. Hal ini sesuai juga dengan yang termaktub
dalam tujuan pendidikan nasional. Pendidikan yang sangat berperan dalam hal ini
adalah pendidikan formal. Menurut Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (2011:6), bahwa pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan
dasar yang dimaksud adalah Sekolah Dasar (SD), pendidikan menengah antara lain
SMP/MTs dan SMA/MA, serta pendidikan tinggi yang mencangkup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor.
Pendidikan
formal merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh setiap anak bangsa. Negara
memiliki cita-cita agar penerus negeri ini menghasilkan lulusan generasi yang
pandai untuk melanjutkan estafet bangsa. Negeri tercinta ini sangat mendambakan
putra-putri bangsa yang super, supel, tegas dan sosialis. Namun sayang,
pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan formal telah bergeser menjadi
sekedar formalitas semata. Kebanyakan para pembelajar menjadikan pendidikan
formal sebagai formalitas, sekedar mencapai legalitas, pengakuan masyarakat,
dan teman saja. Terjadinya paradigma semacam ini disebabkan oleh beberapa
faktor. Salah satunya adalah sistem pendidikan yang diterapkan di Negara
Kesatuan Republik Indonesia ini baik sistem yang mengatur para pelajar maupun
yang mengatur para pengajar.
Berkaitan
dengan pendidikan formal, untuk saat ini pendidikan formal belum mampu menjawab
tantangan di era globalisasi seperti sekarang ini. Hal ini antara lain
disebabkan oleh lambannya usaha pemerintah dalam memajukan pendidikan formal di
Indonesia. Lambannya keseriusan pemerintah dalam memajukan pendidikan di
Indonesia sudah terlihat sejak Indonesia merdeka. Sejak Indonesia merdeka pada
tahun 1945, selama 44 tahun barulah muncul undang-undang yang mengatur tentang
pendidikan di Indonesia yaitu UU No. 2 tahun 1989. Lalu kemana keseriusan
pemerintah selama 44 tahun tersebut ?