Polwan berjilbab, Kenapa Tidak ?
Syariat
Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup aurat, agar
masing-masing bisa menjaga pandangannya. Sebab, aurat adalah bagian tubuh
manusia yang tidak boleh terlihat, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan
selain aurat, tidak ada larangan bagi laki-laki dan wanita untuk melihatnya
dengan pandangan yang wajar. Wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan
aurat, berbusana tipis dan berlenggak-lenggok memamerkan bentuk tubuhnya akan
mendapatkan ancaman yang sangat keras dari Allah Swt. Dengan demikian wanita
wajib menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis, yaitu pakaian yang
tidak memungkinkan apa yang ada dibaliknya tergambar dan terlihat, serta warna
kulitnya haruslah tertutup.
Namun kini
jilbab kembali menjadi perbincangan hangat baik di media cetak maupun
elektronik. Busana yang digunakan untuk menutup aurat bagi wanita muslimah ini
menjadi polemik dari berbagai kalangan. Institusi Polri kini menjadi pusat
perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia. Seperti kita ketahui bersama,
tugas kepolisian tidak hanya diemban oleh kaum pria saja, tetapi juga menjadi
tugas bagi kaum wanita. Polwan dijadikan sebagai polisi yang dapat memberikan
dampak positif bagi institusi kepolisian karena penampilannya yang menarik dan
keramahtamahannya.