Efektifkah Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ?

0 komentar Rabu, 26 Februari 2014 di 00.32 - Edit entry?


Efektifkah Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ?

Untuk mengantisipasi maraknya pembakaran lahan, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengeluarkan maklumat atau pengumuman mengenai sanksi pidana terhadap pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar menyusul semakin tebalnya kabut asap menyelimuti wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. "Maklumat bernomor : MAK/01/II/2014 itu, menjelaskan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Maklumat tersebut ditandatangani Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arie Sulistyo," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar. "Ancaman hukum terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan dalam UU dan Perda, mulai dari hukuman kurungan minimal enam bulan hingga maksimal 15 tahun dan denda Rp. 50 ribu hingga hingga Rp. 10 miliar,"  (http://www.kuburayakab.go.id)
Jika ditinjau dari segi kemashlahatan bagi umat manusia, maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tersebut sangat tepat diterapkan di propinsi yang notabene merupakan penghasil asap terbesar di Indonesia. Mengingat sebagian besar wilayah di propinsi Kalimantan Barat adalah hamparan hutan dan semak belukar. Maka tidak mengherankan jika potensi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat sangat besar dan potensial. Jika ini tidak segera ditangani dengan serius, maka bukan tidak mungkin dampak yang diakibatkan oleh pembakaran hutan dan lahan tersebut akan semakin meluas dan mengganggu kesehatan masyarakat. Hal yang harus segera dilakukan adalah melakukan sosialisasi terhadap maklumat ini khususnya di wilayah pedesaan agar masyarakat dapat memahami dan takut untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Namun jika ditinjau dari segi keefektivitasannya, apakah maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tersebut dapat dianggap efektif ? Jika ditanya efektif atau tidak, jawabannya jelas sangat tidak efektif. Mengapa ? karena maklumat tersebut tidak diimbangi dengan penambahan dan penempatan aparat kepolisian di wilayah-wilayah yang rawan dan berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Mari kita lihat fakta di lapangan, sebagian besar pembakaran lahan di Kalimantan Barat itu terjadi di pedesaan yang jauh dari perkotaan. Masyarakat membakar hutan dan lahan dengan tujuan untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Nah, apakah selama ini pernah ada aparat yang melarang masyarakat untuk membakar lahan pertaniannya ? Jawabannya adalah tidak pernah ada.
Kalau pun maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ini dilaksanakan dengan serius, maka yang harus dilakukan adalah penambahan dan penempatan aparat kepolisian di daerah-daerah yang rawan dan berpotensi kebakaran hutan dan lahan. Wilayah-wilayah tersebut sebagian besar terletak di pedesaan karena sejak dahulu hingga sekarang masyarakat masih mengandalkan pembakaran lahan sebagai alternatif utama dalam membuka lahan pertanian. Penempatan dan penambahan personil aparat kepolisian tersebut tidak hanya difokuskan di kawasan perkotaan dan sekitarnya saja, karena di sana sudah banyak dan menumpuk jumlah aparat yang tersedia. Namun lebih efektif jika penambahan personil aparat kepolisian tersebut difokuskan di kawasan pedesaan yang notabene merupakan kawasan rentan kebakaran hutan agar dapat dilakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap aktivitas di masyarakat serta dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Negeri Rawan Konflik

0 komentar Senin, 24 Februari 2014 di 07.07 - Edit entry?


Negeri Rawan Konflik

Provinsi Kalbar merupakan bagian provinsi yang berada di pulau kalimantan atau yang dikenal dengan pulau borneo dan masyarakatnya saat ini beraneka ragam etnis serta agama. Keanekaragaman etnis dan golongan masyarakatnya ternyata menimbulkan masalah karena pertentangan prinsip dalam masyarakat. Kondisi ini bisa saja menimbulkan gejolak atau bentrok masyarakatnya, seperti yang terjadi kasus kerusuhan beberapa tahun lalu yang menimbulkan keprihatinan semua pihak. Konflik tidak hanya menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi di masyarakat.
Kita sebagai penduduk Indonesia tentu miris melihat problematika bangsa yang semakin akut. Belum selesai satu masalah, timbul masalah lain yang justru lebih membahayakan. Bahkan menjadi tumpukan masalah yang berserakan dan tak kunjung terselesaikan. Itulah yang harus segera kita cari solusinya secara bersama-sama. Jika masalah ini dibiarkan secara terus-menerus, maka bukan tidak mungkin konflik-konflik yang berkembang di masyarakat akan memecah belah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Akhir-akhir ini memang banyak sekali kasus konflik yang mengancam integritas bangsa Indonesia, baik yang bernuasa politik, sosial, ekonomi, atau bahkan agama. Saat ini, potensi konflik akan semakin panas dan meluas serta rentan terjadi apalagi akan berlangsungnya pemilihan umum tahun 2014 pada 9 April mendatang. Jika ini tidak dikoordinasikan dan diperhatikan dengan benar-benar dan serius, maka potensi konflik di negeri ini khususnya Kalimantan Barat tak akan dapat terelakkan lagi. Tidak hanya terjadinya konflik semata, namun lebih parahnya lagi konflik tersebut berpotensi menimbulkan dan memakan korban jiwa akibat konflik yang tidak tertangai dengan baik oleh pemerintah.